MAKALAH
PSIKOLOGI KEBIDANAN
GANGGUAN PSIKOLOGIS PERKAWINAN POLIGAMI
Disusun Oleh:
Franata Suriana Esthi (13140070)
Kelas B 10.2
PRODI D4 BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2013/ 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat,
inayah, taufik, dan ilham-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga maklah ini
dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak banyak kekurangan karena pengalaman yang
kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Yogyakarta
26 Mei 2014
Penyusun
Daftar Isi
Kata pengantar....................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................................
A. Latar Belakang........................................................................................................
B. Rumusan masalah....................................................................................................
C. Tujuan......................................................................................................................
BAB II TINJAUAN TEORI..............................................................................................
A. Pengertian Poligami.................................................................................................
B. Bentuk-bentuk poligami..........................................................................................
C. Alasan terjadinya poligami......................................................................................
D. Syarat-syarat poligami.............................................................................................
E. Prosedur poligami....................................................................................................
F. Dampak poligami.....................................................................................................
a. Dampak positif..................................................................................................
b. Dampak negatif.................................................................................................
G. Pandangan terhadap poligami
menurut Agama dan Hukum...................................
BAB III KASUS DAN ASKEB........................................................................................
a. Contoh kasus...........................................................................................................
b. Asuhan Kebidanan..................................................................................................
BAB IV PENUTUP............................................................................................................
A. Kesimpulan..............................................................................................................
B. Saran........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Poligami saat ini masih menjadi pro-kontra di
masyarakat. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan masyarakat akan poligami
itu sendiri. Masih banyak masyarakat yang menganggap poligami adalah suatu
perbuatan yang negatif. Ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum
wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri,
masih belum adanya Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh
tidaknya poligami dilakukan.Tujuan hidup berkeluarga adalah untuk mendapatkan
kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya poligami yang dilakukan sang
suami, kebahagiaan dalam rumah tangga dapat menjadi hilang.Keharmonisan dalam
keluarga juga akan hilang. Hal ini tentu merugikan bagi istri dan anak-anaknya
karena mereka beranggapan bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlakuan yang
adil dari sang suami. Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang
setuju namun ada juga yang menentang. Terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa
dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini diperparah
dengan perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan poligami.
Namun poligami dalam islam sendiri, adanya bukan tanpa
tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang
telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang
terkadang kita kurang menyadari dan memahami.
Bukan hanya poligami yang menjadi problematika dalam
kehidupan manusia saat ini, tapi juga kasus pernikahan wanita hamil yang sering
dijumpai dalam masyarakat yang menimbulkan berbagai anggapan negatif di
kalangan masyarakat. bahkan dalam kalangan ulama sendiri (ahli fiqih) masih
terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidaknya pernikahan seperti
itu.
1. Apa itu poligami
?
2. Bagaimana
pandangan agama tentang poligami?
3. Apakah yang
menyebabkan terjadinya poligami?
4. Bagaimana dampak
yang disebabkan karena poligami?
C. Tujuan
1.
Untuk lebih
memahami masalah poligami yang menjadi polemik dikalangan masyarakat.
2.
Untuk menambah
pengetahuan mengenai perkawinan poligami.
3.
Untuk mengetahui
bagaimana pandangan agama tentang poligami.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
A.
Pengertian poligami ditinjau dari sisi
psikologi
Kata
poligami berasal dari bahasa Yunani. Secara etimologis, poligami merupakan
derivasi dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri
atau pasangan. Poligami bisa dikatakan sebagai mempunyai istri lebih dari satu
orang. Adapun secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu
keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Seorang
suami yang berpoligami dapat saja beristri dua orang, tiga orang, empat orang,
atau lebih dalam waktu yang bersamaan.
Poligami
terdiri dari kata poli dan gami. Secara etimologis, poli artinya banyak, gami
artinya istri. Jadi, poligami artinya beristri banyak. Secara terminologis,
poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri.
Seseorang
dikatakan melakukan poligami berdasarkan jumlah istri yang dimilikinya. Suami
yang ditinggal mati istri pertamanya, kemudian menikah lagi, tidak dapat
dikatakan berpoligami, karena dia hanya menikahi satu orang istri pada satu
waktu.
B. Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang
pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang
wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan
kelompok (bahasa
Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan
poliandri).
C. Alasan Poligami
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai
seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat
diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan
Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).
Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut:
a.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila
diperhatikan alasan pemberian izin melakukan poligami di atas, dapat dipahami
bahwa alasannya mengacu kepada tujuan pokok pelaksanaan perkawinan, yaitu
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal (istilah KHI disebut sakinah,
mawaddah, dan rahmah ) berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Apabila tiga alasan yang disebutkan di atas menimpa suami-istri maka
dapat dianggap rumah tangga tersebut tidak akan mampu menciptakan keluarga
bahagia (mawaddahdan rahmah).
D. Syarat-syarat Poligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan
persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang
sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anakmereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku
adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak
diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin
dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau
apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan
Agama.[8]
E. Prosedur Poligami
Prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud
untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara
tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan
58 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pasal 56 KHI
1) Suami yang hendak beristeri lebih dari
satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara
sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri
kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57 KHI
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami
yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kalau Pengadilan Agama sudah menerima permohonan izin poligami, kemudian ia
memriksa berdasarkan Pasal 57 KHI :
a. Ada atau tidaknya alasan yang memugkinkan seorang
suami kawin lagi;
b. Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik
persetujuan lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan
lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan;
c. Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin
keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
·
Surat keterangan
mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja,
atau
·
Surat keterangan
pajak penghasilan, atau
·
Surat keterangan
lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
Pasal 58 ayat (2) KHI
Dengan
tidak mengurangi ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau
dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini
dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
Adapun
tata cara teknis pemeriksaan menurut Pasal 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 adlah
sebagai berikut:
1. Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada
Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang
bersangkutan.
2. Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan
beserta lampiran-lampirannya.
Apabila terjadi sesuatu dan lain hal, istri atau
istri-istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak dapat menjadi pihak
dalam perjanjian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (2) menegaskan:
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal
ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak
mengkin dimintai persetujuannya, dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya selama
sekurang-sekurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat
penilaian dari hakim Pengadilan (bandingkan juga dengan Pasal 58 KHI). Namun, bila Pengadilan berpendapat
bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka
pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari
seorang (Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975).
Kalau sang istri tidak mau memberikan persetujuan, dan
permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu
alasan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57, Pengadilan Agama
dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang
bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri
atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI). Apabila
keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak
diperoleh, maka menurut ketentuan Pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pegawai
Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan
beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang
dimaksud dalam Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan
poligami seperti telah diuraikan di atas mengikat semua pihak, pihak yang
akan melangsungkan poligami dan pegawai percatat perkawinan. Apabila mereka
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas, dikenakan sanksi
pidana. Persoalan ini diatur dalam Bab IX Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 :
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka:
a. Barang siapa yang melanggar
ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah
akan dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu
lima ratus rupiah);
b. Pegawai Pencatat yang
melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 12,
dan 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh
ribu lima ratus rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas,
merupakan pelanggaran.
Ketentuan hukum poligami yang boleh dilakukan atas
kehendak yang bersangkutan melalui izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan
kemaslahatannya. Dengan kemaslahatan dimaksud, terwujudnya cita-cita dan tujuan
perkawinan itu sendiri, yaitu rumah tangga yang kekal dan abadi atas dasar
cinta dan kasih sayang yang diridhai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala
persoalan yang dimungkinkan akan menjadi penghalang bagi terwujudnya tujuan
perkawinan tersebut, sehingga mesti dihilangkan atau setidaknya dikurang.
F. Dampak Poligami
a.
Dampak Positif Poligami
1). Mencegah perzinahan,
2). Mencegah pelacuran,
3). Mencegah kemiskinan,
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
b. Dampak negatif poligami
`1.
Dampak Poligami bagi wanita:
a.
Dampak psikologis: perasaan inferior
istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah
akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.
Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi
kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap
istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami
lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya
terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan
menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di
bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau
Kantor Urusan Agama), khususnya bagi PNS, sehingga perkawinan dianggap tidak
sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak
perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak
ada, seperti hak waris dan sebagainya.
d.
Dampak kesehatan: Kebiasaan
berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap
penyakit menular seksual (PMS). Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan
fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah
tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga dapat terjadi pada rumah tangga
yang monogami.
2.
Dampak psikologis bagi anak-anak
Dampak
psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa
tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana
kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena
sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.
a.
Anak Merasa Kurang Disayang.
Salah
satu dampak terjadinya poligami adalah anak kurang mendapatkan perhatian dan
pegangan hidup dari orang tuanya, dalam arti mereka tidak mempunyai tempat dan
perhatian sebagaimana layaknya anak-anak yang lain yang orang tuanya selalu
kompak. Adanya keadaan demikian disebabkan karena ayahnya yang berpoligami,
sehingga kurangnya waktu untuk bertemu antara ayah dan anak, maka anak merasa
kurang dekat dengan ayahnya dan kurang mendapatkan kasih sayang seorang ayah.
Kurangnya
kasih sayang ayah kepada anaknya, berarti anak akan menderita karena kebutuhan
bathinnya yang tidak terpenuhi. Selain itu, kurangnya perhatian dan control
dari ayah kepada anak-anaknya maka akan menyebabkan anak tumbuh dan berkembang
dengan bebas. Dalam kebebasan ini anak tidak jarang mengalami kemorosotan
moral, karena dalam pergaulannya dengan orang lain yang ter pengaruh kepada
hal-hal yang kurang wajar.
b.
Tertanamnya Kebencian Pada Diri Anak.
Pada
dasarnya tidak ada anak yang benci kepada orang tuanya, begitu pula orang tua
terhadap anaknya. Akan tetapi perubahan sifat tersebut mulai muncul ketika anak
merasa dirinya dan ibunya”dinodai” kecintaan kepada ayahnya yang berpoligami.
Walaupun mereka sangat memahami bahwa poligami dibolehkan tapi mereka tidak mau
menerima hal tersebut karena sangat menyakitkan. Apalagi ditambah dengan orang
tua yang akhirnya tidak adil, maka lengkaplah kebencian anak kepada ayahnya.
c.
Tumbuhnya Ketidak percayaan Pada Diri
anak.
Persoalan
yang kemudian muncul sebagai dampak dari poligami adalah adanya krisis
kepercayaan dari keluarga, anak, dan isteri. Apalagi bila poligami tersebut
dilakukan secara sembunyi dari keluarga yang ada.
d.
Timbulnya Traumatik Bagi Anak.
Dengan
adanya tindakan poligami seorang ayah maka akan memicu ketidak harmonisan dalam
keluarga dan membuat keluarga berantakan, walaupun tidak sampai cerai. Tapi
kemudian akan timbul efek negatif.
Pernikahan
monogami adalah harapan semua orang, banyak orang menganggap pernikahan
monogami adalah pernikahan yang ideal. Namun, kenyataannya tidak sedikit dari
mereka yang melakukan poligami. Poligami tidak hanya memberikan dampak
psikologis tersendiri bagi istri akan tetapi juga bagi anak.
G. Pandangan Menurut Agama Dan
Hukum
1. Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh
sekalangan masyarakat Hindu
pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada
praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang
melakukan poligami.
2. Buddhisme
Dalam Agama
Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
3. Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan
bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
4. Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain)
menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami
berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya
sejak masa Paus Leo XIII pada
tahun 1866 yakni dengan
melarang poligami yang berlaku hingga sekarang
5. Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak
tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami.
Tahun 1882 penganut Mormon
memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika
Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk
bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini
masih mempraktekkan poligami.
6. Islam
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan
(mubah, tidak larang namun
tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat
orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh
istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3 )
7. Menurut Ragam Pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad
Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama
terkemuka Al AzharMesir)
lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi
Mesir saat itu (tahun 1899),
memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram
berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat
ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4].
Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan
poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus
menyertakan slip gajinya.
8. Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas
perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat,
dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk
membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 .
BAB
3
CONTOH
KASUS & PENGKAJIAN ASKEB
Contoh Kasus :
“Tn.S”
dan “Ny.E” yang sudah lama menikah, kira kira 5 th pernikahannya. Tetapi mereka
belum dikarunia seorang anak juga sampai
dengan sekarang. Orangtua dari pihak
lelaki terus mendesak “Tn.S” dan “Ny.E” untuk segera mempunyai anak, karena
“Tn.s” adalah anak tunggal dari keluarga tersebut, dan orangtua “Tn.S” ingin segera mempunyai keturunan. Setelah
lama didesak oleh orangtuanya, akhirnya sang istri memperbolehkan suaminya
untuk menikah lagi/berpoligami dengan wanita pilihan orangtua “Tn.S”. 1 bln
kemudian “Tn.S” dan “Ny.P” menikah secara sah di KUA. Seminggu setelah pernikahan
“Tn.S” dan “Ny.P”, “ny.E” istri tua “Tn.S” ternyata mengalami tanda tanda
kehamilan seperti (mual, muntah, datang bulan terlambat, dll) dan “Ny.E”
memberitahukan keadaan ini dengan sang
suaminya, tetapi suaminya tidak percaya akan kehamilannya, suami mengira
tanda tanda ini sama seperti bulan bulan yang lalu yang sering dialami oleh
sang istri, tanpa berfikir panjang “Ny.E” pergi sendiri dan datang ke bidan
untuk mengecek kehamilnnya, setelah bidan melakukan pengecekan dan ternyata
hasilnya positif bahwa “ny.E” hamil dan umur kehamilannya kira-kira 8 minggu.
Disatu sisi “Ny.E” sangat senang dengan kehamilannya yang sudah lama
ditunggu-tunggu, tetapi disisi lain dia kecewa dan sakit hati karena perhatian
sang suami kepada dirinya mulai berkurang,
akirnya “Ny.E” memutuskan untuk menyembunyikan kehamilannya dari suami
dan keluarganya. “ny.E” menjalani masa kehamilannya .
Gangguan atau perubahan
psikologis yang dialami “Ny.E”
diantaranya adalah :
·
Perubahan emosi
·
Malas
·
Sensitif
·
Cemburu
·
Ingin diperhatikan
·
Ambivalen
·
Ketidaknyamanan
·
Depresi
·
Cemas
·
Insomnia
Faktor-faktor yang
menyebabkan kecemasan pada ibu hamil :
·
Kesejahteraan ibu dan bayi
·
Rasa aman dan nyaman
·
Persiapan menjadi ibu
·
Support keluarga dan tenaga kesehatan
·
Sikap menerima kehamilan
ASUHAN
KEBIDANAN PADA IBU HAMIL NORMAL
No.
RM
:
Hari/tanggal masuk :
28-04-2011 jam : 19.00
wib
Hari/tanggal keluar :
29-04-2011 jam : 10.00
wib
Nama
pengkaji : Latifo ANR
I. PENGKAJIAN
DATA Tanggal :
28-04-2011 Jam 19.00
1. Data
subjektif
1.1 Biodata
a. Identitas
ibu
Nama
: Ny. E
Umur
: 29 Tahun
Agama
: Islam
Suku/bangsa
: Jawa/Indonesia
Pendidikan
: SMK
Pekerjaan
: Ibu rumah tangga
Alamat
: Kdg. Gong. Wates
b. Identitas suami
Nama :Tn. S
Umur
:31 tahun
Agama :
Islam
Suku/bangsa
: Jawa/Indonesia
Pendidikan
: S1 Ekonomi
Pekerjaan
: Karyawan
Alamat
: Kdg. Gong. Wates
1.2
Alasan masuk/kunjungan
Ibu mengatakan ingin mengetahui
apakah ia hamil atau tidak
1.3
Keluhan utama
Ibu mengatakan mual muntah,
datang bulan terlambat
1.4
Riwayat menstruasi
Menarche : 14 tahun siklus :
28 hari
Lama : 7 hari teratur
: tidak
Sifat darah : cair keluhan
: tidak ada
1.5 Riwayat perkawinan
Status pernikahan : sah menikah ke :
satu
Lama : 5 tahun usia
menikah : pertama kali : 24 tahun
1.6 Riwawat obstetrik : G1 P0 A0
Ah0
Hamil ke
|
persalinan
|
Nifas
|
|||||||
Tgl
|
Umr kehamilan
|
Jenis persalinan
|
penolong
|
komplikasi
|
JK
|
BB Lahir
|
Laktasi
|
komplikasi
|
|
1
|
02-01-2014
|
8 minggu
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.6 Riwayat Kontrasepsi yang digunakan
no
|
Jenis kontrasepsi
|
Pasang
|
Lepas
|
||||||
tanggal
|
oleh
|
tempat
|
keluhan
|
tanggal
|
Oleh
|
tempat
|
alasan
|
||
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.7
Riwayat Kehamilan Sekarang
a. HPHT : 28-02-2014 HPL
: 5-12-2014
b. ANC pertama umur kehamilan : 8minggu
c. Kuncungan ANC
Trimester I
Frekuensi : 3 kali
Keluhan : Mual muntah
Komplikasi : Tidak ada
Terapi : Vit B 6
Trimester II
Frekuensi : -
Keluhan : -
Komplikasi : -
Terapi : -
Trimester III
Frekuensi : -
Keluhan : -
Komplikasi : -
Terapi : -
d. Imunisasi TT : 2 Kali
TT1 : tanggal 10-02-2002
TT2 : tanggal 24-11-2009
TT3 : TAnggal
TT4 : Tanggal
TT5 : Tanggal
e. Pergerakan janin selama 24 jam
(dalam sehari)
Ibu
mengatakan sudah bisa merasakan gerakan janin 20x sehari.
1.8
Riwayat penyakit keluarga
Ibu mengatakan
tidak pernah atau sedang menderita penyakit menular ( TBC, Hepatitis, HIV AIDS)
menurun, ( Asma, DM, Hipertensi) Dan menahun ( Jantung dan Ginjal)
a.
Penyakit yang pernah/sedang diderita (menular,menurun dan menahun)
Ibu
mengatakan tidak pernah atau sedang menderita penyakit menular ( TBC,
Hepatitis, HIV AIDS) menurun, ( Asma, DM, Hipertensi) Dan menahun ( Jantung dan
Ginjal) yang diderita oleh keluarganya.
c.
Riwayat
Keturunan Kembar
Ibu
mengatakan tidak ada keturunan kembar dari kelurga ibu dan keluarga suami
d.
Riwayat
Operasi
Ibu
mengatakan tidak pernah operasi
e.
Riwayat
Alergi Obat
Ibu
mengatakan tidak memiliki alergi obat
1.9 pola Pemenuhan Kebutuhan
Sebelum hamil
a. Pola
nutrisi Saat
Hamil
Nutrisi :
Makan
minum makan : minum
Frekuensi : 3x sehari
8x sehari 2x
sehari 8x sehari
Macam : nasi, sayur,lauk
air putih nasi,
sayur, lauk air putih
Jumlah : satu piring
satu gelas satu
piring satu gelas
Keluhan : tidak ada
tidak ada tidak
ada tidak ada
c.
Pola Eliminasi
Sebelum Hamil Saat
Hamil
BAK
BAB BAK BAB
Frekuensi
: 5-6x sehari 1x sehari 4x sehari 1xsehari
Warna
: kuning
kuning kuning
jernih kuning
Bau
:
khas khas khas khas
Konsistensi
: cair
lembek cair lembek
Keluhan
: tidak ada
tidak ada tidak ada tidak ada
d.
Personal hygiene
Sebelum Hamil Saat
Hamil
Mandi
: 2x sehari Mandi : 2x sehari
Gosok gigi :
2x sehari Gosok
gigi : 2x sehari
Keramas
: 3x sehari Keramas
: 3x sehari
N:80 Masa
nifas Pemantauan
Kala IV
60cc Bidan
e. Pola Istirahat
Sebelum Hamil Saat hamil
Tidur siang Tidur siang
Lama :1 jam Lama
:1 jam
Keluhan : Tidak ada Keluhan : Tidak ada
Tidur malam : Tidur
malam :
Lama : 7 jam Lama : 7
jam
Keluhan : Tidak ada Keluhan : Tidak ada
f. Pola Seksualitas
Sebelum hamil
Frekuensi : 3x perminggu Frekuensi : 3x perminggu
Keluhan : Tidak ada Keluhan : Tidak ada
g. Pola aktivitas
Ibu mengatakan kegiatan
sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga
h. Kebiasaan yang menggagu kesehatan
(merokok,minum jamu, minuman beralkohol)
Ibu mengatakan tidak pernah
merokok, minum jamu atau minuman yang beralkohol
i.
Data
psikososial, spiritual, dan ekonomi (Penerimaan ibu/suami/keluarga terhadap
kelahiran, dukungan keluarga, hubungan dengan suami/keluarga/tetangga, kegiatan
ibadah, kegiatan social, keadaan ekonomi keluarga)
Ø Ibu
mengatakan senang dengan kehamilannya
Ø Ibu
mengatakan suami dan keluarga tidak mengetahui kehamilannya
Ø Ibu
mengatakan hubungan dengan suaminya kurang harmonis
Ø Ibu
mengatakan ingin merawat bayinya bersama keluarganya
Ø Ibu
mengatakan setiap hari menlaksanakan ibadah
Ø Ibu
mengatakan tidak mengikuti kegiatan sosial
Ø Ibu
mengatakan keadaan ekonominya tercukupi
j.
Pengetahuan ibu ( tentang kehamilan, persalinan
dan nifas )
Ibu mengatakan sudah mengetahui
tentang perubahan yang terjadi saat kehamilan dan tanda bahaya kehamilan
k. Lingkungan
yang berpengaruh ( sekitar rumah dan hewan)
Ibu mengatakan lingkungan
disekitar rumahnya bersih dan tidak ada hewan peliharaan
2. Data
obyektif
2.1
Pemeriksaan umum
a.
Keadaan umum : baik
b.
Kesadaran
:
Composmentis
c.
Status
Emosional : Stabil
d.
Tanda-tanda vital : DJ: 130 x
1menit R: 40 x 1menit
S: 370C
e.
Tekanan
Darah : 120/80 Nadi
: 60x/ menit
f.
Pernafasan : 20x/menit Suhu : 36oC
g.
BB : 156 TB : 152 cm
II.
INTERPRETASI DATA
A.
Diagnosa kebidanan
Seorang ibu
Ny. E umur 29 tahun G1 P0 A0 Ah0 usia kehamilan 8 minggu janin
tunggal hidup intra uteri dengan kehamilan normal
Data Dasar
DS :- ibu
mengatakan berumur 29 tahun
-ibu
mengatakan ini kehamilan pertama
-ibu
mengatakan tidak pernah abortus
-ibu
mengatakan HPHT tgl 28-2-2014
DO : Ku: baik L1: bokong TFU:
Kesadaran umum:CM L2: puka DJJ:
TD:120/80 mmHG L3:
N:60x/menit L4:
S:360C
R:20x/menit
B.
Masalah
Tidak ada
Data Dasar
Tidak
ada
III. IDENTIFIKASI DAN
ANTISIPASI DIAGNOSA POTENSIAL
Tidak
ada
IV. TINDAKAN SEGERA
a.
Mandiri
Tidak ada
b.
Kolaborasi
Tidak ada
c.
Merujuk
Tidak ada
V.
PERENCANAAN Tanggal
:28-4-2014 Pukul :10.00
WIB
1. beri tahu ibu hasil
pemeriksaan
2. beritahu ibu tentang gizi ibu
hamil
3. Beri ibu tablet FE
4. Anjurkan ibu untuk
memberitaukan mengenai kondisinya kepada suami dan keluarga
5. Anjurkan ibu kunjungan ulang
dan anjurkan ibu untuk datang bersama suaminya
6. Dokumentasi tindakan.
VI.
PELAKSANAAN Tanggal
:28-4-2014 Pukul :10.00
WIB
1. Memberi
tahu ibu tentang hasil pemeriksaan bahwa ibu dalam keadaan sehat dan normal
2. Menjelaskan
kepada ibu bahwa menu yang seimbang untuk mendukung kehamilannya agar gizi ibu
dan bayi terpenuhi adalah makanan yang mengandung sumber karbohidrat, protein,
vitamin, mineral, lemak dan air yang terkandung dalam makanan 4 sehat 5
sempurna dengan contoh menu seimbang seperti nasi, tempe goreng, sayur bayam,
pepaya dan susu.
3. Memberikan
tablet Fe pada ibu dengan memberi tahu cara mengonsumsinya yaitu diminum 1 x pada malam hari dengan air
putih atau air jeruk.
4. Menyarankan
ibu untuk memberitahu suami dan keluarganya bahwa saat ini, ibu sedang hamil
5. Menyarankan
ibu untuk kunjungan ulang segera jika ada keluhan dan menyarankan ibu untuk
datang bersama suaminya
6. Melakukan
documentasi pada buku KIA dengan regritasi pasien.
VII. EVALUASI
1.
Ibu sudah diberitahu dan mengetahui hasil pemeriksaan
bahwa kondisi ibu dalm keadaan sehat dan normal
2.
Ibu sudah mengetahu dan mengerti tentang menu seimbang
yaitu makanan yang mengandung karbohidrat, protein, mineral, vitamin, lemak dan
air, yang terkandung dalam menu 4 sehat 5 sempurna contohnya nasi, tempe
goreng, sayur bayam, pepaya dan susu.
3.
Ibu sudah diberikan tablet Fe dan ibu sudah mengerti
cara meminumnya
4.
Ibu stuju untuk memberitahukan kepada suami dan
keluarganya mengenai kondisinya saat ini yang sedang hamil
5.
Ibu setuju untuk kunjungan ulang segera jika ada
keluhan dan setuju untuk datang kunjungan ulang bersama suaminya
6.
Hasil sudah di dokumentasikan
BAB 4
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata
poligami berasal dari bahasa Yunani. Secara etimologis, poligami merupakan
derivasi dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri
atau pasangan. Poligami bisa dikatakan sebagai mempunyai istri lebih dari satu
orang. Adapun secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu
keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Seorang
suami yang berpoligami dapat saja beristri dua orang, tiga orang, empat orang,
atau lebih dalam waktu yang bersamaan. Poligami
saat ini masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakan
perbedaan pandangan masyarakat akan poligami itu sendiri. Masih banyak
masyarakat yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan yang negatif. Ini
terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan
bagi kaum pria saja.
a. Dampak Positif Poligami
1). Mencegah
perzinahan,
2). Mencegah
pelacuran,
3). Mencegah
kemiskinan,
4).
Meningkatkan ekonomi keluarga.
b. Dampak
Psikologis Poligamià perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena
merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya
memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
B. Saran
Sebagai
seorang calon kader bidan, nantinya kita harus bisa selain menjadi penolong
yang memberi asuhan kepada ibu dan bayi, tetapi diharapkan kita nantinya juga
harus bisa menjadi teman sekaligus tempat bercerita bagi si ibu, kita harus
senantiasa dituntut untuk mendengarkan apa saja keluhan- keluhan yang dirasakan
oleh si ibu, baik itu keluhan fisiknya saat hamil maupun keluhan psikologisnya.
Karena baik dari segi fisik maupun psikologis, kedua hal ini jelas sangat
berpengaruh bagi kesehatan atau kondisi perkembangan ibu dan bayinya.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar