MAKALAH ETIKOLEGAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN yang
MELANDASI TUGAS, PRAKTIK &FUNGSI BIDAN
Disusun Oleh:
Kelas: B 10.2
Franata Suriana Esthi (13140070)
D4 BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2013/ 2014
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kami
haturkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat- Nya kepada
kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “
Peraturan Perundang- Undangan yang Melandasi Tugas, Praktik, &Fungsi Bidan “. Makalah ini kami susun untuk melengkapi
tugas matakuliah Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan dan kelengkapan dari
rangkaian perkuliahan kami.
Dalam kesempatan ini
kami juga berterima kasih kepada pihak- pihak yang tidak dapat kami sebutkan
namanya, yang sangat berperan dalam memberikan dorongan, bantuan, dukungan, dan
arahan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari
penyusunan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, untuk itu saran yang
membangun sngat kami perlukan untuk memperbaiki makalah ini.
Yogyakarta,
21 April 2014
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...........................................................................................................
B. Rumusan
Masalah......................................................................................................
C. Tujuan.........................................................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Perundang-
Undangan yang Melandasi Tugas, Praktik, & Fungsi Bidan..................
B. Pelaksanaan
Praktik
Bidan.........................................................................................
C. Contoh
Kasus.............................................................................................................
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................................
B. Saran...........................................................................................................................
Daftar Pustaka
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keselamatan
dan kesejahteraaan ibu secara menyeluruh merupakan perhatian yang paling utama
bagi bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bertanggung jawab dan
mempertanggung jawabkan prakteknya. Dalam melaksanakan praktek, bidan sering
dihadapkan pada pertannyaan, “Apa yang dikerjakan bidan dan bagaimana ia
berkarya?”. untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan kompetensi pendukung
yang harus dimiliki bidan.
Yang
dimaksud kompetensi bidan dalam dokumen ini meliputi pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek
kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada berbagai tatanan pelayanan
kesehatan. Kompetensi tersebut dikelompokkan dalam dua kategori yaitu
kompetensi inti/ dasar merupakan kompetansi minimal yangmutlak dimiliki oleh
bidan, kompetensi tambahan/ lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan
dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan/
kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan rumusan masalah sebagai berikut:
![*](file:///C:\Users\Esti\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\Esti\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\Esti\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
C.
Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan kami menyusun makalah berjudul “Peraturan Perundang- Undangan
yang Mengatur Tugas, Praktik & Fungsi Bidan” adalah sebagai salah satu
persyaratan melengkapi tugas matakuliah Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan,
juga diharapkan kepada masyarakat umumnya dan pembaca khususnya agar memahami
tentang standar praktik bidan menurut Undang- Undang. Kami berharap mkalah ini
dapat dijadikan sedikitnya sebagai bahan referensi untuk menambah sedikit
pengetahuan kita mengenai standar praktik bidan yang diatur oleh Undang-
Undang.
BAB
2
PEMBAHASAN
A. PerUndang-
Undangan yang Meladasi Tugas, Praktik & Fungsi Bidan
PERUNDANG-UNDANGAN
YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
• No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan
tanggung jawab tenaga kesehatan
• Kepmen Kes RI No. 900/
Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
• KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
• PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN
PRAKTIK BIDAN
• Permenkes RI No.
1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
No.
23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
Pada
peraturan pemerintah ini berisikan
tanggung jawab dan tugas tenaga
kesehatn termasuk didalamnay tenaga
bidan : hal ini tertuang pada BAB dan Pasal sebagai berikut :
BAB
VII Bagian Kedua
Tenaga
Kesehatan
Pasal
50
1. Tenaga kesehatan bertugas
menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang
keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2. Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan
kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
V,Bagian Kedua
Kesehatan
Keluarga
Pasal
12
1. Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk
mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
2. Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga
lainnya.
Pasal
13
Kesehatan
suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan
keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal
14
Kesehatan
istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca
persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal
15
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya
menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut;
b.
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan
tanggung
jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan
atau suami atau keluarganya;
d.
pada sarana kesehatan tertentu
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam:
Kepmen
Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Bidan
diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek, dalam peraturan ini, terdapat
ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum
melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan
praktik kebidanan. bidan hal tersebut
tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
BAB
IV
PERIZINAN
Pasal
9
(1)
Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2)
Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal
10
(1)
SIPB
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain
meliputi:
a.
fotokopi SIB yang masih berlaku;
b.
fotokopi ijazah Bidan;
c.
surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai
Pegawai Negeri atau
pegawai
pada sarana kesehatan.
d.
surat keterangan sehat dari dokter;
e.
rekomendasi dari organisasi profesi;
f.
pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)
Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, setelah
terlebih
dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan
terhadap
kode
etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Pasal
11
(1)
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui
kembali.
(2)
Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
setempat dengan melampirkan :
a.
fotokopi SIB yang masih berlaku;
b.
fotokopi SIPB yang lama;
c.
surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e.
rekomendasi dari organisasi profesi;
Pasal
12
Bidan
pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal
13
Setiap
bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan
keilmuan
dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
BAB
V
PRAKTIK
BIDAN
Pasal
14
Bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang
meliputi :
a.
pelayanan kebidanan;
b.
pelayanan keluarga berencana;
c.
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal
15
(1)
Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan
kepada ibu dan anak.
(2)
Pelayanan
kepada
ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan,
masa nifas,
menyusui
dan masa antara (periode interval).
(3)
Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi,
masa anak balita
dan
masa pra sekolah.
BAB
lain dalam peraturan pemerintah ini, mengacu ke pada dua BAB tersebut, kedua
bab ini memberi gambaran umum mengenai ketentuan praktik bidan dan bab lain
yang tidak si sebutkan disini melengkapi atau menjabarkan hal-hal umum
tersebut.
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
Secara
Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan
kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun
keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan
dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
• STANDAR KOMPETENSI BIDAN
Kompetensi
ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu
sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang
bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya.
• PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI
Kompetensi
ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang
tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka
untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan
kesiapan menjadi orang tua
• ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN
Kompetensi
ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan
kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan
dari komplikasi tertentu.
• ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN
Kompetensi
ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan
setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,
menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan
wanita dan bayinya yang baru lahir.
• ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi
ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi
dan tanggap terhadap budaya setempat.
• ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR
Kompetensi
ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru
lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
• ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA
Kompetensi
ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan
balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
• KEBIDANAN KOMUNITAS
Kompetensi
ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada
keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
• ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN
REPRODUKSI
Kompetensi
ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem
reproduksi.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010
Dalam
peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan
untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang
ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan
dan penyelenggaraan praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III sebagai berikut:
BAB
II PERIZINAN
Pasal
2
1. Bidan dapat menjalankan praktik pada
fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar
praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III)
kebidanan.
Pasal
3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek
wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi
bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar
praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan
Desa.
Pasal
4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal
5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.
Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b.
Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d.
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I
(terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal
6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri
harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan
asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan
Pasal
7
SIPB
dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan
SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak
diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi
Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia
BAB
III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal
8
Bidan
dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a.
Pelayanan kebidanan
b.
Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c.
Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal
9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa
persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28
(dua puluh delapan) hari.
Pasal
10
1.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2)
meliputi:
a.
Penyuluhan dan konseling
b.
Pemeriksaan fisik
c.
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.
Pertolongan persalinan normal
e.
Pelayanan ibu nifas normal
2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir
b.
Perawatan tali pusat
c.
Perawatan bayi
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir
e.
Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f.
Pemberian penyuluhan
Pasal
11
Bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a
berwenang untuk:
a.
Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b.
Bimbingan senam hamil
c.
Episiotomi
d.
Penjahitan luka episiotomi
e.
Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f.
Pencegahan anemi
g.
Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h.
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i.
Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j.
Pemberian minum dengan sonde/pipet
k.
Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala
III;
l.
Pemberian surat keterangan kelahiran
m.
Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Pasal
12
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a.
Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim
dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b.
Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan
pemerintah dengan supervisi dokter;
c.
Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan
kesehatan pemerintah; dan
e.
Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa
pranikah dan prahamil.
Pasal
13
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a.
Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b.
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c.
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular
Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal
14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan
nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku.
Pasal
15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan
pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki
dokter
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh
Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal
16
Pada
daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan
dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I
kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal
17
Bidan
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Pasal
18
1.
Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a.
Menghormati hak pasien
b.
Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c.
Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang
dibutuhkan;
e.
Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f.
Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g.
Mematuhi standar; dan
h.
Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan
kelahirana dan kematian.
2.Bidan
dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal
19
Dalam
melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a.
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai
dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b.
Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c.
Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar
pelayanan; dan
d.
Menerima imbalan jasa profesi.
Permenkes
RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN
DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
Secara
Garis Besar Permenkes RI no. 1464 ini
merupakan pembaruan dari Permenkes No.149,
hanya beberapa perbedaan yaitu :
• Pada Pasal II ayat 2 ditiadakan
• Terdapat Revisi pada pasal III menjadi 3 ayat
1. Setiap bidan yang bekerja di fasilitas
kesehatan pelayanan kesehatan
wajibMemiliki SIKB
2. Setiap bidan yang menjalankan praktek
wajib memiliki SIPB
3. SIKB dan SIPB sebagaimana di maksud ayat
1 dan 2 berlaku untuk satu tempat
• Terdapat Revisi pada Pasal 4, 5
• Pasal 8 pada permenkes ini masuk Pada
Bab III
• Bab III direvisi sampai dengan Pasal 19
B.
Pelaksanaan Praktik Bidan Menurut
Undang- Undang
1) Penyelenggaraan
Praktik
Bidan dalam menjalankan praktiknya
harus:
·
Memiliki tempat dan ruangan praktik yang
memenuhi persyaratan kesehatan
·
Menyediakan tempat tidur untuk
persalinan minimal 1, maksimal 5
·
Memiliki peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap yang berlaku
·
Menyediakan obat- obatan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
·
Bidan yang menjalankan praktek harus
mencantumkan SIPB atau fotokopi izin praktiknya diruang praktik atau tempat
yang mudah dilihat.
·
Bidan dalam praktiknya menyediakan lebih
dari lima teempat tidur, harus mempekerjakan bidan lain yang memiliki SIPB
untuk membantu tugas pelayanannya
·
Bidan yang menjalankan praktik harus
mempunyai peralatan minimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia ditempat praktiknya
·
Peralatan yang wajib dimiliki dalam
menjalankan praktik bidan sesuai dengan
jenis pelayanan yang diberikan
·
Dalam menjalankan tugas, bidan harus
senantiasa meningkatkan dan mempertahankan keterampilan profesinya
2) Wewenang
Bidan
v Pelayanan
kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah
termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan
masa antara kehamilan
v Pelayanan
kepada wanita pada masa pranikah meliputi konseling untuk remaja putri,
konseling persiapan pranikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang
pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan
wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan
reproduksi, sehingga dapat berperilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam
kehidupan rumah tangganya kelak
v Pelayanan
kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan, dan masa nifas meliputi
pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. perhatian khusus
yang diberikan kepada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu
dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
v Pelayanan
kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya BBL), balita, dan
anak prasekolah
v Dalam
melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uteroronika
v Pelayanan
dan pengobatan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan
ginekologik ringan seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan ginekologik
yang diberikan tersebut pada dsarnya bersifat pertolongan sementara sebelum
dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter
v Bidan
dalam penyelanggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang
telah ditetapkan.
C.
Contoh Kasus
BIDAN
YANG MELAKUKAN ABORSI
Disebuah
Desa terpencil, yang bernama Desa Simpangsiur ada seorang bidan desa yang
bertugas untuk dinas di desa tersebut dan membantu memberikan pelayanan
kesehatan bagi penduduk- penduduk di Desa Simpangsiur. Nama bidan tersebut
adalah Bidan Dewi. Bidan Dewi sudah sangat terkenal di Desa Simpangsiur. Beliau
terkenal baik, ramah, tekun, sabar, dan telaten dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat didesa Simpangsiur. Dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, beliau selalu menerapkan pelayanan yang sesuai kode etik bidan dan
sesuai dengan standar kompetensi serta protap yang ada. Karena sikapnya yang
dinilai baik dan sesuai prosedur inilah menjadikan bidan Dewi sebagai Bidan
Desa yang menjadi panutan di Desa Simpangsiur.
Suatu
hari, datanglah sepasang remaja yang datang ketempat praktik bidan Dewi dan
meminta bidan dewi untuk menggugurkan kandungan pasangannya karena mereka malu
Cewek
: selamat malam bu bidan. (bersama cowoknya)
Bidan : oh, iya selamat malam.... mari- mari
silahkan masuk, silahkan duduk. Ada yang
bisa saya bantu ? (sambil tersenyum)
Cewek : eeee...... gini
bu’Bidan ? (berbicara sambil malu dan ketakutan)
Bidan : iya, mba. Kenapa ? ( tetap dgn tersenyum)
Lalu dengan tegas dan
tanpa ragu-ragu, si cowoknya pun langsung memberitahukan, maksud kedatangan
mereka, ketempat Bidan Dewi.
Cowok : Gini, Bu’bidan,
maksud kedatangan kami berdua kemari ini, ingin menggugurkan kandung kekasih
saya ini Bu.(dengan wajah yang ketakutan)
Bidan : Aaaapahh....!! (dengan kagetnya). Kalian
kemari ingin mengugurkan kandungan. (dengan rasa marah). Ibu tidak akan
membantu kalian, karena itu perbuatan yang sangat melanggar bagi kami seorang
Bidan, untuk melakukan hal tersebut.
Cewek : Iya, Bu. Tolong kami. Kami tau perbuatan
yang telah kami berdua lakukan ini tidak baik dan tidak dimasuk akal. Tapi mau
bagaimana lagi, saya malu dan takut Bu. Saya takut nanti akan membuat malu
orang tua saya, karena Bapak saya seorang Kades di desa ini.(sambil ketakutan
dan menangis)
Cowok : Mohon, Bu.
Tolong kami. Berapa pun yang ibu minta, kami bayar. Asalkan, kekasih saya ini
di aborsi. (dgn memohon sambil berlutut di hadapan Bidan)
Cewek : Iya, Bu. Tolong
kami, karena hanya Ibu seorang, Bidan dikampung ini. Saya mohon.(sambil
menangis)
Bidan : Tidakkk....!!!!, saya tidak akan pernah
membantu kalian berdua, untuk mengaborsi kandungan itu(dgn tegas). Silahkan
kalian keluar dari rumah saya.
Setelah mereka keluar dari rumah Bidan itu,
mereka berdua pun, untuk memberanikan diri untuk memberitahukan kepada Ayah
dari si cewek tersebut yang menjadi Kepala Desa didesa tersebut.
Cewek : Tok..tok..
tok..(cewek mengetok pintu rumanhya bersama si cowok)
Lalu Ayah si cewek itu
pun membukakan pintu.
Ayah : Iya,
tunggu sebentar.(sambil berjalan menuju pintu). Oohh.. kamu toh Nak, ayo masuk,
silah kan duduk.(sambil tersenyum)
Cowok : Iya, Pak. Terimakasih.(dgn wajah yg tegang)
Cewek : Ayah, bisa kita bicara sebentar.(dgn wajah
ketakutan)
Ayah : Iya, ingin membicarakan tentang apa,
Nak.(dgn tersenyum)
Cewek : Eee.... gini Yah, aq ingin memberitahukann,
eee.......!!(sambil terbatah-batah). Lalu si cowok pun langsumg berbicara
kepada Ayah si cewek. Ayah nya pun mulai curiga dari gerak gerik Putrinya.
Cowok : Gini Pak,
sebenarnya anak Bapak sekarang lagi hamil, dan itu adalah anak saya yang
dikandung oleh putri Bapak.(dgn rasa takut)
Ayah : AAAaappppahhh... !!!! Anak saya Hamil .. !!
dan kamu yang telah menghamilinya.(dgn rasa kesal dan benci menatap mereka
berdua). Dasar kamu, anak kurang ajar(mengatai putrinya)
Cewek : Maaf Ayah, bukan maksud aq ingin membuat
ayah marah. Maaf kan aq Ayah.(sambil menagis dan memegang tanggan ayahnya)
Ayah : Kamu
telah membuat malu Ayah, dengan kelakuan Kamu seperti itu. Apakah kamu tidak
berpikir, kamu itu anak seorang kepala kades di desa Simpangsiur ini, sangat
keterlaluan kamu.( dgn Emosinya)
Cowok : Pak, Maaf kan kami berdua Pak, kami tau
bahwa perbuatan yang kami lakukan itu tidak sepantasnya kami lakukan. Tapi Kami
benar-benar tidak sadar apabila melakukan hal tersebut Pak, Mohon maafkan kami
berdua Pak.(sambil menangis dan memegang tangan si Ayah)
Si Ayah pun, memikirkan
cara untuk anaknya, supaya tidak diketahui oleh warga desa Simpangsiur, Bahwa
anaknya hamil diluar nikah. Setalah lama berpikir, akhirya si Ayah ingat bahwa
ada seorang Bidan di desanya, yaitu
Bidan yang bernama Bidan Dewi. Sehingga membuat Ayah Berpikir bahwa, Bidan Dewi
dapat membantunya, dalam menyelesaikan masalahnya dengan cara mengaborsi
kandungan anaknya, supaya tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Ayah pun
pergi ketempat Bidan Dewi dengan membawa putrinya dan kekasihnya. Mereka pun
pergi pada malam hari, supaya tidak dilihat oleh warga.
Ayah : tok..tok..tok.. Permisi Bu.(Ayah mengetok
pintu Rumah bidan dgn secara perlahan)
Bidan : Iya, tunggu sebentar(sambil berjalan
membukakan pintu). Ooohh... Pa’Kades, silahkan masuk dan duduk. Ada apa Pak, ko malam-malam datang kemari.(dgn
tersenyum)
Ayah : Gini Bu, maksud kedatangan saya kemari
ini, ingin memintra pertolongan Ibu.(dgn ketakutan)
Bidan : Iya Pak, ada apa emangnya ?(dgn terkejut)
Ayah : Ibu, Tolong saya Gugurkan kandungan anak
saya ini, Bu. Saya tidak ingin repurtasi saya menjadi jelek dan malu yang saya
terima, apa kata orang nanti Bu, apabila warga mengetahui Bahwa seorang anak
Kades didesanya telah hamil diluar nikah.(sambil memohon kepada Bidan)
Bidan : Maaf Pak, apabila itu yang ada inginkan,
saya tidak akan melakukannya. Karena tindakan tersebut, berisiko sangat besar
dan tanggung jawab yang berat, apalagi sampai ketahuan oleh Polisi, maka kita
semua akan dipenjara, sebab tindakan tersebut adalah perilaku yang sangat Keji
dan Hukumannya yg begitu berat.(dgn Tegas)
Ayah : Bu, saya mohon, bantu anak saya untuk
mengugurkan kandunganya. Ibu tenang saja, saya akan menjaga kerahasian ini,dari
siapa pun, yang penting Ibu mau,membantu ankan saya untuk mengugurkan
kandungannya.(dgn rasa percaya diri)
Bidan : Pak, saya tegaskan laginya, Saya tidak akan
melakukan tindak tersebut, karena tindakan mengugurkan kandungan itu adalah
perbuatan yang sangat pantang dilakukan oleh seorang Bidan.(dgn Tegas)
Ayah : Oke, ! ibu tidak akan pernah menolong putri
saya mengugurkan kandungannya, Baikk lahh, apabila itu pilihan Ibu, silah kan
ibu angkat kaki dari desa saya.(dgn kesal)
Bidan : Lohhh..., ko seperti itu sih Pak, Bapak
seenaknya saja menyuruh saya pergi dari desa ini. Tidak semudah itu Bapak
mengusir saya.(dgn kaget dan Marah)
Ayah : Asal Ibu tau, saya ini Kades di desa ini,
jadi saya berhak untuk mengusir anda dari desa saya, saya yang berkuasa di desa
ini. Apabila ibu tetap dgn pendirian ibu, maka ibu akan saya larang membuka
praktik Bidan disini dan Ibu akan saya Usir, dari desa saya ini. .(dgn marah
dan mengancam bidan)
Bidan Dewi pun, terdiam
sejenak, setelah mendengar ancaman dari Pak’Kades. Bidan dewi pun berpikir,
apabila dia tetap menolak keinginanya, maka akan dilarang untuk membuka praktik
Bidan dan diusir dari desanya, yang telah membuat Bidan Dewi menjadi Bidan yang
teladan dan mendapatkan gajih yang besar serta penghargaan karena dia
satu-satunya Bidan yang tinggal didesa terpencil tersebut dan dia pun
memikirkan Nasib Bidan yang sedang Magang di tempat dia praktik, apabila
praktik Bidan ini ditutup, maka anak yang magang tersebut tidak bisa
menyelesaikan tugas akhirnya. Akhirnya pun dengan pertimbangan” yg dia
pikirkan, Bidan Dewi pun, menyetujui untuk membantu menggugurkan kandungan anak
Si Kades tersebut, dgn terpaksa, walaupun dia tau, resikonya tinggi.
Bidan : Baiklah Pak, Saya akan membantu anak Bapak
untuk mengugurkan kandungannya. Tapi dgn ! Syarat.... Bapak Haruss menjaga
kerahasian ini, jgn sampai diketahui oleh warga, terutama oleh Polisi.(dgn rasa
tegang dan takut)
Ayah :
Oke... Bu, saya akan menjaga kerahasian ini semua, ibu percaya kepada saya.(dgn
rasa percaya diri)
Cewek : Iya Bu, dan saya akan menjaga kerahasiaan
ini.(dgn bersemengat)
Cowok : Iya Bu, saya juga akan menjaga kerahasiaan
in(dgn bersemangat)
Ayah : Baiklah,
Bu bidan, kapan kita bisa mulai ?(dgn
penuh harapan)
Bidan : Tunggu sebentar Pak, saya menghubungi teman
saya terlebih dahulu,untuk dapat membantu saya dl menjalakan tindakan nanti.
Setelah beberapa kali
Bidan Dewi menghubungi anak yang magang di tempatnya, akhirnya, anak itu pun
tidak lama langsung datang kerumah Bidan Dewi.
Anak magang :
tok..tok..tok.. Permisi Ibu(megetuk pintu)
Bidan : Iya Nak, ayo masuk kedalam.
Anak Magang : iya Bu,
makasih. Ee.. ada apa ibu menyuruh saya
malam” datang kesini Bu ?(dgn polosnya bertanya)
Bidan : Eeee.... Gini Nak, kamu bisa membantu
ibu kan, untuk melakukan Aborsi,terhapa
anak Kades ini,?(dgn nada suara yg kaku)
Anak Magang :
Aaapaa.... melakukan Aborsi, Ibu menyuruh saya dtg ketempat ibu, mlm’ seperti
ini untuk membantu ibu melakukan aborsi. Apakah ibu tidak tau, Resiko apa bila
kita melakukan tindakan tersebut?(dgn wajah Kaget)
Bidan : Iya, Ibu tau, akibat dari perbuatan itu,
tapi mau bagaimana lagi, ibu harus melakukan
tindakan tersebut, mohon ngertiin Ibu Nak, Pak Kades mengancam ibu, apabila ibu
tidak melakukan tindakan itu, maka praktik Bidan ibu di desa ini akan di tutup
dan ibu akan diusir oleh Pak Kades, dan ibu juga memikirkan Nasib kamu, apabila
Praktik Bidan ini ditutup, maka kamu tidak akan bisa menyelesaikan tugas akhir
kamu.(dgn rasa ketakutan)
Anak Magang : Baiklah
Bu, apabila memang seperti itu, apa boleh buat yg kita lakukan. Baiklah Bu,
saya siap membantu ibu untuk melakukan aborsi.(dgn rasa takut dan terpaksa)
Si Bidan pun langsung
memanggil putri si Kades tersebut untuk memasuki kamar, Untuk melakukan
tindakan pengaborsian.
Bidan : Ayo, silahkan masuk Nak,(memanggil anak si
kades)
Setelah menunggu sekian
lama, akhirnya pun, tindakan yg dilakukan Bidan Dewi bersama Anak yg magang itu
berjalan dengan lancar, selesai dan memanggil Pak kades dan kekasih putrinya,
untuk masuk dan melihat kondisi anaknya.
Ayah : Bagaimana keadaan anak saya bu bidan ?
apakah berjalan dengan lancar ? ( dengan perasaan cemas )
Bidan : keadaanya baik-baik saja pak ,
alhamdullilah lancar . ( dengan menghela nafas)
Cowok : Apa saya boleh
menemui kekasih saya Bu Bidan ?
Anak Magang : iya
silahkan masuk saja mas , mohon jangan terlalu mengajak kekasihnya banyak
bicara karena kondisinya masih terlalu lemah dan perlu banyak istirahat. (
dengan tersenyum)
Cowok : Iya Bu Bidan ,
terima kasih karena sudah mengijinkan saya masuk . ( dgn perasaan senang)
Bidan : ayo Pak
silahkan masuk bila ingin melihat keadaan anak Bapak . ( dgn tersenyum)
Ayah : iya Bu Bidan
saya juga akan segera masuk untuk melihatnya .
Pada pagi harinya anak
magang tersebut menjaga klinik bersalin di tempat Bidan Dewi . tiba-tiba
datang ibu-ibu yang langsung menanyakan
dengan dia tentang kenapa kemarin malam pak kades datang ke klinik bersalin
dengan membawa putrinya bersama dengan kekasihnya . Dengan polosnya anak magang
tersebut memberitahukan kejadian semalam kepada ibu-ibu tersebut .
Warga 1 : Pagi De Bidan
kemarin malam saya liat pak kades ke klinik ini tengah malam dengan putrinya
dan juga kekasihny , emangnya pak kades ngapain ? ( dengan heran )
Anak Magang : hmm
begini Bu kemarin pak kades datang keklinik ini memohon-mohon agar menggugurkan
kandungan putrinya , bersama dengan kekasih putrinya juga . ( dengan santainya
)
Sambil mereka
berbicara, datanglah seorang warga mendekati mereka yang tidak sengaja lewat di
depan klinik tersebut. Dia pun segera menghampiri mereka yang tengah asik
berbicara.
Warga 2 : ada apa ini
ibu-ibu??? (dgn penasaran)Waw yang benar de ? ( terkejut dan hatinya berkata
ada gosip baru nih )
Warga 1 : Gini loh ibu,
asal ibu tau tadi malam itu pak lurah datang malam-malam datang ke klinik
ternyata mau menggugurkan kandungnya putrinya!!! (dgn nafsu gosipnya)
Warga 2 : apakah benar
itu de Bidan? (dgn perasaan terkejut)
Anak Magang :
aduuuhhhhhh .. . .. ibu-ibu tolong
jangan bilang ke warga yg lain apalagi polisi ibu. Saya takut nanti ditanggap
sama polisi , ibu-ibu saya mohonnnn .... ( dgn rasa takut luar biasa )
Warga 2 : ini tidak
bisa dibiarkan , karena sudah melanggar hukum
Warga 1 : IYA benar
saya akan melaporkan ini semua pada polisi !! (perasaan marah)
Kemudian warga 1 menghubungi polisi. 20 menit kemudian
datanglah polisi dan Ibu Bidan pun langsung keluar karena mendengar suara
ribut” diluar. Kemudian polisi pun langsung menangkap Bidan Dewi dan anak
magang tersebut, karena laporan dari warga 1. Kemudian polisi pun menangkap Pak
Kades beserta putrinya dan juga kekasih putrinya tersebut.
Bidan : ada
apa ini, rame”? Ko ada Pak kades beserta anaknya dan kekasihnya(dgn bingungnya)
Polisi :
Kalian saya tangkap!!! Karena sudah melakukan Aboorsii.(dgn tegas)
Bidan :
haahh.. kata siapa Pak ?(dgn rasa takut)
Polisi :
Nanti ibu silahkan ibu menjelaskanya dikantor polisi.
Bidan Dewi pun langsung
menanyakan kepada anak magang tersebut.
Bidan : Apa
yang telah kamu bicarakan dgn semua warga disini(dgn marah)
Anak magang : (dgn rasa
takut), maaf bu, saya tidak sengaja menceritakan semuanya kepada warga, saya
benar” menyesal bu. Atas perbuatan saya ini.
Polisi : Sudah jgn saling menyalahkann!!! SEKARANG IKUT
KAMI KE KANTOR, untuk pemeriksaan lebih lanjut.!!!(dgn tegasnya)
Akhirnya mereka berlima
dimasukan kepenjara karena terbukti melakukan Aborsi. Dan ijin klinik Bidan
Dewi pun dicabut.
BAB
3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan
lahir sebagai wanita terpercaya yang mendampingi ibu- ibu selama masa
kehamilan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi bidan menjadi wanita
terhormat dimasyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia. Kewenangan
dan tugas bidan telah diatur dan ditetapkan oleh undang- undang, permenkes, PP,
maupun aturan hukum yang lainnya. Saat ini telah banyak sekali undang- undang
yang mengatur tugas dan profesi bidan. Apabila aturan- aturan ini nantinya
dilanggar atau terjadi kesalahan maka hal tersebut akan langsung di audit untuk
diselesaikan masalahnya. Apabila bidan ditemukan telah melakukan kesalahan atau
pelanggaran, maka hal tersebut akan berdampak pada surat ijin bidan yang akan
dicabut. Adanya aturan- aturan ini berguna untuk melindungi masyarakat dari tenaga
kesehatan.
B. Saran
Sebagai
seorang tenaga kesehatan, kita harus selalu berpegang teguh dan senantiasa
mematuhi dan memberikan pelayanan sesuai dengan standart kode etik yang
berlaku. Apalagi dalam menjalankan profesi sebagai seorang bidan. Kita harus
tetap memetuhi aturan- aturan yang berlaku. Jangan sampai kita terjerumus untuk
melakukan hal- hal yang jelas bertentangan dengan standar profesi kita sebagai
seorang bidan.
Daftar isi
Estiwidani,dkk. 2008. konsep kebidanan. Yogyakarta
Syofyan, dkk. 2004. 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong
Masa Depan Cetakan ke-III. Jakarta : PP IBI.
Depkes RI Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan .
1995.Konsep Kebidanan. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1464/Menkes/Per/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Direktorat
Bina Pelayanan keperawatan dan Teknisian Medik. Direktorat Jenderal Bina Upaya
Kesehatan Kementerian Kesehatan 2011.
Wahyuningsih. 2009. Etika Profesi Kebidanan.
Fitramaya : Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar