Rabu, 07 Mei 2014

Kewenangan Bidan Menurut Undang- Undang



MAKALAH ETIKOLEGAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN yang MELANDASI TUGAS, PRAKTIK &FUNGSI BIDAN
Disusun Oleh:
Kelas: B 10.2
     Franata Suriana Esthi (13140070)






D4 BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2013/ 2014


Kata Pengantar

Puji dan syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat- Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “ Peraturan Perundang- Undangan yang Melandasi Tugas, Praktik, &Fungsi Bidan  “. Makalah ini kami susun untuk melengkapi tugas matakuliah Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan dan kelengkapan dari rangkaian perkuliahan kami.
Dalam kesempatan ini kami juga berterima kasih kepada pihak- pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya, yang sangat berperan dalam memberikan dorongan, bantuan, dukungan, dan arahan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, untuk itu saran yang membangun sngat kami perlukan untuk memperbaiki makalah ini.




                                                                                    Yogyakarta, 21 April 2014



                                                                                                            Penyusun









Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...........................................................................................................
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................
C.     Tujuan.........................................................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN
A.    Perundang- Undangan yang Melandasi Tugas, Praktik, & Fungsi Bidan..................
B.     Pelaksanaan Praktik Bidan.........................................................................................
C.     Contoh Kasus.............................................................................................................
BAB 3 PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................................
B.     Saran...........................................................................................................................
Daftar Pustaka














BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keselamatan dan kesejahteraaan ibu secara menyeluruh merupakan perhatian yang paling utama bagi bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan prakteknya. Dalam melaksanakan praktek, bidan sering dihadapkan pada pertannyaan, “Apa yang dikerjakan bidan dan bagaimana ia berkarya?”. untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan kompetensi pendukung yang harus dimiliki bidan.
Yang dimaksud kompetensi bidan dalam dokumen ini meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Kompetensi tersebut dikelompokkan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti/ dasar merupakan kompetansi minimal yangmutlak dimiliki oleh bidan, kompetensi tambahan/ lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan/ kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK.

B.     Rumusan Masalah
Adapun dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan rumusan masalah sebagai berikut:
*      Apasaja perundang- undangan yang melandasi tugas, praktik, & fungsi bidan?
*      Bagaimana pelaksanaan praktik bidan menurut undang- undang tersebut?
*      Bagaimana contoh kasus pelaksanan praktik bidan?

C.     Tujuan
Adapun maksud dan tujuan kami menyusun makalah berjudul “Peraturan Perundang- Undangan yang Mengatur Tugas, Praktik & Fungsi Bidan” adalah sebagai salah satu persyaratan melengkapi tugas matakuliah Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan, juga diharapkan kepada masyarakat umumnya dan pembaca khususnya agar memahami tentang standar praktik bidan menurut Undang- Undang. Kami berharap mkalah ini dapat dijadikan sedikitnya sebagai bahan referensi untuk menambah sedikit pengetahuan kita mengenai standar praktik bidan yang diatur oleh Undang- Undang.



BAB 2
PEMBAHASAN

A.    PerUndang- Undangan yang Meladasi Tugas, Praktik & Fungsi Bidan
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
        No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
        Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
        KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
        PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
        Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan  tanggung  jawab dan tugas tenaga kesehatn  termasuk didalamnay tenaga bidan : hal ini tertuang pada BAB dan Pasal sebagai berikut :
BAB VII Bagian Kedua
Tenaga Kesehatan
Pasal 50
1.       Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2.       Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V,Bagian Kedua
Kesehatan Keluarga
Pasal 12
1.       Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
2.       Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal 15
1.       Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.       Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.  berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.  dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam:
Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek,  dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut  tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) SIPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain
meliputi:
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah Bidan;
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau
pegawai pada sarana kesehatan.
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelah
terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap
kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Pasal 11
(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi SIPB yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan
keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
BAB V
PRAKTIK BIDAN
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
a. pelayanan kebidanan;
b. pelayanan keluarga berencana;
c. pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 15
(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
(2) Pelayanan
kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas,
menyusui dan masa antara (periode interval).
(3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita
dan masa pra sekolah.
BAB lain dalam peraturan pemerintah ini, mengacu ke pada dua BAB tersebut, kedua bab ini memberi gambaran umum mengenai ketentuan praktik bidan dan bab lain yang tidak si sebutkan disini melengkapi atau menjabarkan hal-hal umum tersebut.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
        STANDAR KOMPETENSI BIDAN
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
        PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua
        ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
        ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
        ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
        ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
        ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
        KEBIDANAN KOMUNITAS
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
        ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010
Dalam peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III sebagai berikut:


BAB II PERIZINAN
Pasal 2
1.       Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2.       Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3.       Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal 3
1.       Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2.       Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal 4
1.       SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2.       SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
1.       Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2.       Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3.       SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik
4.       SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
Pasal 6
1.       Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2.       Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3.       Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan


  
Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1.       Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2.       Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3.       Dicabut atas perintanh pengadilan
4.       Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5.        Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9
1.       Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2.       Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3.       Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal
2.  Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 14
1.       Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.       Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.       Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.       Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
1.       Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter
2.       Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.       Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
2.Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.
Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
Secara Garis Besar  Permenkes RI no. 1464 ini merupakan pembaruan dari Permenkes No.149,  hanya beberapa perbedaan yaitu :
        Pada Pasal II ayat 2 ditiadakan
        Terdapat Revisi pada pasal III  menjadi 3 ayat
1.       Setiap bidan yang bekerja di fasilitas kesehatan  pelayanan kesehatan wajibMemiliki SIKB
2.       Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
3.       SIKB dan SIPB sebagaimana di maksud ayat 1 dan 2 berlaku untuk satu tempat
        Terdapat Revisi pada Pasal 4, 5
        Pasal 8 pada permenkes ini masuk Pada Bab III
        Bab III direvisi sampai dengan Pasal 19



B.     Pelaksanaan Praktik Bidan Menurut Undang- Undang
1)      Penyelenggaraan Praktik
Bidan dalam menjalankan praktiknya harus:
·         Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
·         Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1, maksimal 5
·         Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap yang berlaku
·         Menyediakan obat- obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
·         Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan SIPB atau fotokopi izin praktiknya diruang praktik atau tempat yang mudah dilihat.
·         Bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari lima teempat tidur, harus mempekerjakan bidan lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
·         Bidan yang menjalankan praktik harus mempunyai peralatan  minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia ditempat praktiknya
·         Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktik bidan  sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
·         Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa meningkatkan dan mempertahankan keterampilan profesinya
2)      Wewenang Bidan
v  Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan
v  Pelayanan kepada wanita pada masa pranikah meliputi konseling untuk remaja putri, konseling persiapan pranikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berperilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak
v  Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan, dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. perhatian khusus yang diberikan kepada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
v  Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya BBL), balita, dan anak prasekolah
v  Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uteroronika
v  Pelayanan dan pengobatan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dsarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter
v  Bidan dalam penyelanggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.

C.     Contoh Kasus
BIDAN YANG MELAKUKAN ABORSI
Disebuah Desa terpencil, yang bernama Desa Simpangsiur ada seorang bidan desa yang bertugas untuk dinas di desa tersebut dan membantu memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk- penduduk di Desa Simpangsiur. Nama bidan tersebut adalah Bidan Dewi. Bidan Dewi sudah sangat terkenal di Desa Simpangsiur. Beliau terkenal baik, ramah, tekun, sabar, dan telaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat didesa Simpangsiur. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, beliau selalu menerapkan pelayanan yang sesuai kode etik bidan dan sesuai dengan standar kompetensi serta protap yang ada. Karena sikapnya yang dinilai baik dan sesuai prosedur inilah menjadikan bidan Dewi sebagai Bidan Desa yang menjadi panutan di Desa Simpangsiur.
Suatu hari, datanglah sepasang remaja yang datang ketempat praktik bidan Dewi dan meminta bidan dewi untuk menggugurkan kandungan pasangannya karena mereka malu
Cewek : selamat malam bu bidan. (bersama cowoknya)
Bidan   : oh, iya selamat malam.... mari- mari silahkan masuk, silahkan  duduk. Ada yang bisa saya bantu ? (sambil tersenyum)
Cewek : eeee...... gini bu’Bidan ? (berbicara sambil malu dan ketakutan)
Bidan   : iya, mba. Kenapa ? ( tetap dgn tersenyum)
Lalu dengan tegas dan tanpa ragu-ragu, si cowoknya pun langsung memberitahukan, maksud kedatangan mereka, ketempat Bidan Dewi.
Cowok : Gini, Bu’bidan, maksud kedatangan kami berdua kemari ini, ingin menggugurkan kandung kekasih saya ini Bu.(dengan wajah yang ketakutan)
Bidan  : Aaaapahh....!! (dengan kagetnya). Kalian kemari ingin mengugurkan kandungan. (dengan rasa marah). Ibu tidak akan membantu kalian, karena itu perbuatan yang sangat melanggar bagi kami seorang Bidan, untuk melakukan hal tersebut.
Cewek  : Iya, Bu. Tolong kami. Kami tau perbuatan yang telah kami berdua lakukan ini tidak baik dan tidak dimasuk akal. Tapi mau bagaimana lagi, saya malu dan takut Bu. Saya takut nanti akan membuat malu orang tua saya, karena Bapak saya seorang Kades di desa ini.(sambil ketakutan dan menangis)
Cowok : Mohon, Bu. Tolong kami. Berapa pun yang ibu minta, kami bayar. Asalkan, kekasih saya ini di aborsi. (dgn memohon sambil berlutut di hadapan Bidan)
Cewek : Iya, Bu. Tolong kami, karena hanya Ibu seorang, Bidan dikampung ini. Saya mohon.(sambil menangis)
Bidan  : Tidakkk....!!!!, saya tidak akan pernah membantu kalian berdua, untuk mengaborsi kandungan itu(dgn tegas). Silahkan kalian keluar dari rumah saya.
 Setelah mereka keluar dari rumah Bidan itu, mereka berdua pun, untuk memberanikan diri untuk memberitahukan kepada Ayah dari si cewek tersebut yang menjadi Kepala Desa didesa tersebut.
Cewek : Tok..tok.. tok..(cewek mengetok pintu rumanhya bersama si cowok)
Lalu Ayah si cewek itu pun membukakan pintu.
Ayah  :  Iya, tunggu sebentar.(sambil berjalan menuju pintu). Oohh.. kamu toh Nak, ayo masuk, silah kan duduk.(sambil tersenyum)
Cowok  : Iya, Pak. Terimakasih.(dgn wajah yg tegang)
Cewek  : Ayah, bisa kita bicara sebentar.(dgn wajah ketakutan)
Ayah     : Iya, ingin membicarakan tentang apa, Nak.(dgn tersenyum)
Cewek  : Eee.... gini Yah, aq ingin memberitahukann, eee.......!!(sambil terbatah-batah). Lalu si cowok pun langsumg berbicara kepada Ayah si cewek. Ayah nya pun mulai curiga dari gerak gerik Putrinya.
Cowok : Gini Pak, sebenarnya anak Bapak sekarang lagi hamil, dan itu adalah anak saya yang dikandung oleh putri Bapak.(dgn rasa takut)
Ayah  : AAAaappppahhh... !!!! Anak saya Hamil .. !! dan kamu yang telah menghamilinya.(dgn rasa kesal dan benci menatap mereka berdua). Dasar kamu, anak kurang ajar(mengatai putrinya)
Cewek  : Maaf Ayah, bukan maksud aq ingin membuat ayah marah. Maaf kan aq Ayah.(sambil menagis dan memegang tanggan ayahnya)
Ayah  :  Kamu telah membuat malu Ayah, dengan kelakuan Kamu seperti itu. Apakah kamu tidak berpikir, kamu itu anak seorang kepala kades di desa Simpangsiur ini, sangat keterlaluan kamu.( dgn Emosinya)
Cowok  : Pak, Maaf kan kami berdua Pak, kami tau bahwa perbuatan yang kami lakukan itu tidak sepantasnya kami lakukan. Tapi Kami benar-benar tidak sadar apabila melakukan hal tersebut Pak, Mohon maafkan kami berdua Pak.(sambil menangis dan memegang tangan si Ayah)
Si Ayah pun, memikirkan cara untuk anaknya, supaya tidak diketahui oleh warga desa Simpangsiur, Bahwa anaknya hamil diluar nikah. Setalah lama berpikir, akhirya si Ayah ingat bahwa ada seorang Bidan  di desanya, yaitu Bidan yang bernama Bidan Dewi. Sehingga membuat Ayah Berpikir bahwa, Bidan Dewi dapat membantunya, dalam menyelesaikan masalahnya dengan cara mengaborsi kandungan anaknya, supaya tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Ayah pun pergi ketempat Bidan Dewi dengan membawa putrinya dan kekasihnya. Mereka pun pergi pada malam hari, supaya tidak dilihat oleh warga.
Ayah    : tok..tok..tok.. Permisi Bu.(Ayah mengetok pintu Rumah bidan dgn secara perlahan)
Bidan   : Iya, tunggu sebentar(sambil berjalan membukakan pintu). Ooohh... Pa’Kades, silahkan masuk dan duduk.  Ada apa Pak, ko malam-malam datang kemari.(dgn tersenyum)
Ayah    : Gini Bu, maksud kedatangan saya kemari ini, ingin memintra pertolongan Ibu.(dgn ketakutan)
Bidan   : Iya Pak, ada apa emangnya ?(dgn terkejut)
Ayah    : Ibu, Tolong saya Gugurkan kandungan anak saya ini, Bu. Saya tidak ingin repurtasi saya menjadi jelek dan malu yang saya terima, apa kata orang nanti Bu, apabila warga mengetahui Bahwa seorang anak Kades didesanya telah hamil diluar nikah.(sambil memohon kepada Bidan)
Bidan   : Maaf Pak, apabila itu yang ada inginkan, saya tidak akan melakukannya. Karena tindakan tersebut, berisiko sangat besar dan tanggung jawab yang berat, apalagi sampai ketahuan oleh Polisi, maka kita semua akan dipenjara, sebab tindakan tersebut adalah perilaku yang sangat Keji dan Hukumannya yg begitu berat.(dgn Tegas)
Ayah   : Bu, saya mohon, bantu anak saya untuk mengugurkan kandunganya. Ibu tenang saja, saya akan menjaga kerahasian ini,dari siapa pun, yang penting Ibu mau,membantu ankan saya untuk mengugurkan kandungannya.(dgn rasa percaya diri)
Bidan  : Pak, saya tegaskan laginya, Saya tidak akan melakukan tindak tersebut, karena tindakan mengugurkan kandungan itu adalah perbuatan yang sangat pantang dilakukan oleh seorang Bidan.(dgn Tegas)
Ayah  : Oke, ! ibu tidak akan pernah menolong putri saya mengugurkan kandungannya, Baikk lahh, apabila itu pilihan Ibu, silah kan ibu angkat kaki dari desa saya.(dgn kesal)
Bidan  : Lohhh..., ko seperti itu sih Pak, Bapak seenaknya saja menyuruh saya pergi dari desa ini. Tidak semudah itu Bapak mengusir saya.(dgn kaget dan Marah)
Ayah  : Asal Ibu tau, saya ini Kades di desa ini, jadi saya berhak untuk mengusir anda dari desa saya, saya yang berkuasa di desa ini. Apabila ibu tetap dgn pendirian ibu, maka ibu akan saya larang membuka praktik Bidan disini dan Ibu akan saya Usir, dari desa saya ini. .(dgn marah dan mengancam bidan)
Bidan Dewi pun, terdiam sejenak, setelah mendengar ancaman dari Pak’Kades. Bidan dewi pun berpikir, apabila dia tetap menolak keinginanya, maka akan dilarang untuk membuka praktik Bidan dan diusir dari desanya, yang telah membuat Bidan Dewi menjadi Bidan yang teladan dan mendapatkan gajih yang besar serta penghargaan karena dia satu-satunya Bidan yang tinggal didesa terpencil tersebut dan dia pun memikirkan Nasib Bidan yang sedang Magang di tempat dia praktik, apabila praktik Bidan ini ditutup, maka anak yang magang tersebut tidak bisa menyelesaikan tugas akhirnya. Akhirnya pun dengan pertimbangan” yg dia pikirkan, Bidan Dewi pun, menyetujui untuk membantu menggugurkan kandungan anak Si Kades tersebut, dgn terpaksa, walaupun dia tau, resikonya tinggi.
Bidan  : Baiklah Pak, Saya akan membantu anak Bapak untuk mengugurkan kandungannya. Tapi dgn ! Syarat.... Bapak Haruss menjaga kerahasian ini, jgn sampai diketahui oleh warga, terutama oleh Polisi.(dgn rasa tegang dan takut)
Ayah    : Oke... Bu, saya akan menjaga kerahasian ini semua, ibu percaya kepada saya.(dgn rasa percaya diri)
Cewek  : Iya Bu, dan saya akan menjaga kerahasiaan ini.(dgn bersemengat)
Cowok  : Iya Bu, saya juga akan menjaga kerahasiaan in(dgn bersemangat)
Ayah     : Baiklah,  Bu bidan, kapan kita bisa mulai ?(dgn  penuh harapan)
Bidan    : Tunggu sebentar Pak, saya menghubungi teman saya terlebih dahulu,untuk dapat membantu saya dl menjalakan tindakan nanti.
Setelah beberapa kali Bidan Dewi menghubungi anak yang magang di tempatnya, akhirnya, anak itu pun tidak lama langsung datang kerumah Bidan Dewi.
Anak magang : tok..tok..tok.. Permisi Ibu(megetuk pintu)
Bidan    : Iya Nak, ayo masuk kedalam.
Anak Magang : iya Bu, makasih. Ee..  ada apa ibu menyuruh saya malam” datang kesini Bu ?(dgn polosnya bertanya)
Bidan    : Eeee.... Gini Nak, kamu bisa membantu ibu  kan, untuk melakukan Aborsi,terhapa anak Kades ini,?(dgn nada suara yg kaku)
Anak Magang : Aaapaa.... melakukan Aborsi, Ibu menyuruh saya dtg ketempat ibu, mlm’ seperti ini untuk membantu ibu melakukan aborsi. Apakah ibu tidak tau, Resiko apa bila kita melakukan tindakan tersebut?(dgn wajah Kaget)


Bidan    : Iya, Ibu tau, akibat dari perbuatan itu, tapi mau bagaimana lagi, ibu   harus melakukan tindakan tersebut, mohon ngertiin Ibu Nak, Pak Kades mengancam ibu, apabila ibu tidak melakukan tindakan itu, maka praktik Bidan ibu di desa ini akan di tutup dan ibu akan diusir oleh Pak Kades, dan ibu juga memikirkan Nasib kamu, apabila Praktik Bidan ini ditutup, maka kamu tidak akan bisa menyelesaikan tugas akhir kamu.(dgn rasa ketakutan)
Anak Magang : Baiklah Bu, apabila memang seperti itu, apa boleh buat yg kita lakukan. Baiklah Bu, saya siap membantu ibu untuk melakukan aborsi.(dgn rasa takut dan terpaksa)
Si Bidan pun langsung memanggil putri si Kades tersebut untuk memasuki kamar, Untuk melakukan tindakan pengaborsian.
Bidan   : Ayo, silahkan masuk Nak,(memanggil anak si kades)
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya pun, tindakan yg dilakukan Bidan Dewi bersama Anak yg magang itu berjalan dengan lancar, selesai dan memanggil Pak kades dan kekasih putrinya, untuk masuk dan melihat kondisi anaknya.
Ayah  : Bagaimana keadaan anak saya bu bidan ? apakah berjalan dengan lancar ? ( dengan perasaan cemas )
Bidan  : keadaanya baik-baik saja pak , alhamdullilah lancar . ( dengan menghela nafas)
Cowok : Apa saya boleh menemui kekasih saya Bu Bidan ?
Anak Magang : iya silahkan masuk saja mas , mohon jangan terlalu mengajak kekasihnya banyak bicara karena kondisinya masih terlalu lemah dan perlu banyak istirahat. ( dengan tersenyum)
Cowok : Iya Bu Bidan , terima kasih karena sudah mengijinkan saya masuk . ( dgn perasaan senang)
Bidan : ayo Pak silahkan masuk bila ingin melihat keadaan anak Bapak . ( dgn tersenyum)
Ayah : iya Bu Bidan saya juga akan segera masuk untuk melihatnya .
Pada pagi harinya anak magang tersebut menjaga klinik bersalin di tempat Bidan Dewi . tiba-tiba datang  ibu-ibu yang langsung menanyakan dengan dia tentang kenapa kemarin malam pak kades datang ke klinik bersalin dengan membawa putrinya bersama dengan kekasihnya . Dengan polosnya anak magang tersebut memberitahukan kejadian semalam kepada ibu-ibu tersebut .
Warga 1 : Pagi De Bidan kemarin malam saya liat pak kades ke klinik ini tengah malam dengan putrinya dan juga kekasihny , emangnya pak kades ngapain ? ( dengan heran )
Anak Magang : hmm begini Bu kemarin pak kades datang keklinik ini memohon-mohon agar menggugurkan kandungan putrinya , bersama dengan kekasih putrinya juga . ( dengan santainya )


Sambil mereka berbicara, datanglah seorang warga mendekati mereka yang tidak sengaja lewat di depan klinik tersebut. Dia pun segera menghampiri mereka yang tengah asik berbicara.
Warga 2 : ada apa ini ibu-ibu??? (dgn penasaran)Waw yang benar de ? ( terkejut dan hatinya berkata ada gosip baru nih )
Warga 1 : Gini loh ibu, asal ibu tau tadi malam itu pak lurah datang malam-malam datang ke klinik ternyata mau menggugurkan kandungnya putrinya!!! (dgn nafsu gosipnya)
Warga 2 : apakah benar itu de Bidan? (dgn perasaan terkejut)
Anak Magang : aduuuhhhhhh .. . ..  ibu-ibu tolong jangan bilang ke warga yg lain apalagi polisi ibu. Saya takut nanti ditanggap sama polisi , ibu-ibu saya mohonnnn .... ( dgn rasa takut luar biasa )
Warga 2 : ini tidak bisa dibiarkan , karena sudah melanggar hukum
Warga 1 : IYA benar saya akan melaporkan ini semua pada polisi !! (perasaan marah)
Kemudian warga 1  menghubungi polisi. 20 menit kemudian datanglah polisi dan Ibu Bidan pun langsung keluar karena mendengar suara ribut” diluar. Kemudian polisi pun langsung menangkap Bidan Dewi dan anak magang tersebut, karena laporan dari warga 1. Kemudian polisi pun menangkap Pak Kades beserta putrinya dan juga kekasih putrinya tersebut.
Bidan    : ada apa ini, rame”? Ko ada Pak kades beserta anaknya dan kekasihnya(dgn bingungnya)
Polisi     : Kalian saya tangkap!!! Karena sudah melakukan Aboorsii.(dgn tegas)
Bidan    : haahh.. kata siapa Pak ?(dgn rasa takut)
   Polisi    : Nanti ibu silahkan ibu menjelaskanya dikantor polisi.
Bidan Dewi pun langsung menanyakan kepada anak magang tersebut.
  Bidan    : Apa yang telah kamu bicarakan dgn semua warga disini(dgn marah)
Anak magang : (dgn rasa takut), maaf bu, saya tidak sengaja menceritakan semuanya kepada warga, saya benar” menyesal bu. Atas perbuatan saya ini.
Polisi  :   Sudah jgn saling menyalahkann!!! SEKARANG IKUT KAMI KE KANTOR, untuk pemeriksaan lebih lanjut.!!!(dgn tegasnya)
Akhirnya mereka berlima dimasukan kepenjara karena terbukti melakukan Aborsi. Dan ijin klinik Bidan Dewi pun dicabut.





BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bidan lahir sebagai wanita terpercaya yang mendampingi ibu- ibu selama masa kehamilan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi bidan menjadi wanita terhormat dimasyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia. Kewenangan dan tugas bidan telah diatur dan ditetapkan oleh undang- undang, permenkes, PP, maupun aturan hukum yang lainnya. Saat ini telah banyak sekali undang- undang yang mengatur tugas dan profesi bidan. Apabila aturan- aturan ini nantinya dilanggar atau terjadi kesalahan maka hal tersebut akan langsung di audit untuk diselesaikan masalahnya. Apabila bidan ditemukan telah melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka hal tersebut akan berdampak pada surat ijin bidan yang akan dicabut. Adanya aturan- aturan ini berguna untuk melindungi masyarakat dari tenaga kesehatan.

B.     Saran
Sebagai seorang tenaga kesehatan, kita harus selalu berpegang teguh dan senantiasa mematuhi dan memberikan pelayanan sesuai dengan standart kode etik yang berlaku. Apalagi dalam menjalankan profesi sebagai seorang bidan. Kita harus tetap memetuhi aturan- aturan yang berlaku. Jangan sampai kita terjerumus untuk melakukan hal- hal yang jelas bertentangan dengan standar profesi kita sebagai seorang bidan.












Daftar isi
Estiwidani,dkk. 2008. konsep kebidanan. Yogyakarta
Syofyan, dkk. 2004. 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan Cetakan ke-III. Jakarta : PP IBI.
Depkes RI Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan . 1995.Konsep Kebidanan. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1464/Menkes/Per/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Direktorat Bina Pelayanan keperawatan dan Teknisian Medik. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan 2011.
Wahyuningsih. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya : Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar